Prinsip-Prinsip Umum Hukum Perdata dalam Perjanjian
Ditulis oleh: M. David Bagoes Ivano, S.H.
Pendahuluan
Perjanjian adalah kesepakatan bersama antara dua orang atau lebih yang secara sukarela terikat satu sama lain melalui aturan hukum. Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian mengatakan, “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dan peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.”
Perjanjian sebagai suatu kesepakatan bersama yang mengikat secara hukum merupakan fondasi dari berbagai hubungan hukum dalam masyarakat. Perjanjian dapat diklasifikasikan menjadi berbagai jenis berdasarkan sifatnya, objeknya, atau bentuknya. Beberapa contoh jenis perjanjian antara lain perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kerja dan lain sebagainya.
Perjanjian merupakan fondasi dari berbagai aspek kehidupan manusia, baik dalam lingkup pribadi maupun bisnis. Mulai dari transaksi jual beli sehari-hari hingga kontrak kerja yang kompleks, perjanjian selalu hadir sebagai alat untuk mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai hukum perjanjian sangatlah penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari sengketa yang mungkin timbul dikemudian waktu.
Dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif. Disebut syarat subjektif karena syarat tersebut mengatur mengenai orang-orangnya, sedangkan syarat objektif karena mengenai perjanjian itu sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan. Kesepakatan merupakan fondasi utama dalam setiap perjanjian, adanya persesuaian kehendak di antara kedua belah pihak mengenai hal-hal penting yang diatur dalam perjanjian.
Freedom of Contract
Hukum perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak yang memberikan ruang bagi setiap individu untuk membuat kesepakatan sesuai kehendaknya, Freedom of Contract. Prinsip ini merupakan cerminan dari hak asasi manusia dan mengatur segala aspek perjanjian, mulai dari objek hingga pihak-pihak yang terlibat. Istilah “semua” merujuk pada seluruh jenis perjanjian, baik yang telah diatur dalam undang-undang maupun yang belum.
Prof. Subekti mengatakan bahwa Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka. Maksud sistem terbuka yakni memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.[1]
Prinsip kebebasan berkontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lazimnya disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Penggunaan kata ‘semua’ dalam pasal ini menciptakan kesan bahwa masyarakat memiliki kebebasan mutlak untuk membuat perjanjian dengan segala bentuk dan isi, sehingga perjanjian tersebut akan berlaku bagi mereka seolah-olah itu adalah aturan hukum yang mengikat.
Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda; A Pact Must Be Serve adalah asas atau prinsip yang menyatakan bahwa suatu perjanjian harus ditepati, agreements must be kept. Prinsip ini juga dijumpai dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun prinsip Pacta Sunt Servanda dan Freedom of Contract terkait erat dengan Pasal 1338 KUH Perdata, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda memiliki nuansa yang berbeda.
Contoh. Anda ingin membeli sebuah mobil bekas dari teman Anda. Anda berdua bebas untuk menentukan harga, kondisi pembayaran, dan hal-hal lain yang terkait dengan penjualan mobil tersebut (asas kebebasan berkontrak). Setelah mencapai kesepakatan dan membuat perjanjian jual beli, maka Anda dan teman Anda wajib memenuhi kewajiban masing-masing sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat (asas pacta sunt servanda).
Meskipun kedua asas ini sering dibahas bersama-sama, namun keduanya memiliki fokus yang berbeda. Asas kebebasan berkontrak berkaitan dengan kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian, sedangkan asas pacta sunt servanda berkaitan dengan kekuatan mengikat dari perjanjian yang telah dibuat. Keduanya merupakan pilar penting dalam hukum perjanjian dan saling melengkapi satu sama lain.
In Good Faith
Pasal 1338 ayat (3) menyebutkan, “Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” te goeder trouw dalam bahasa Belanda; in good faith dalam bahasa Inggris; de bonne foi dalam bahasa Prancis. Menurut Prof. Subekti, norma tersebut merupakan salah satu sendi yang terpenting dari hukum perjanjian.[2] Asas itikad baik merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian yang mengharuskan setiap pihak dalam perjanjian untuk bertindak secara jujur, terbuka, dan tidak berniat untuk menipu pihak lain. Prinsip ini mengatur perilaku para pihak, baik dalam tahap perundingan, pembuatan perjanjian, maupun pelaksanaan perjanjian.
Kesimpulan
Prinsip-prinsip seperti konsensualisme, kebebasan berkontrak, dan pacta sunt servanda memberikan kerangka kerja yang jelas bagi para pihak untuk membuat perjanjian. Namun, di balik kerangka hukum yang formal, terdapat prinsip itikad baik yang menjadi jiwa dari setiap perjanjian. Dengan menerapkan prinsip itikad baik, kita tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
Hukum perjanjian adalah pilar penting dalam tatanan sosial. Hukum perjanjian menawarkan keseimbangan antara fleksibilitas dan kepastian hukum. Dalam era yang semakin kompleks, prinsip itikad baik semakin relevan karena mampu membangun kepercayaan dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Pemahaman yang mendalam mengenai hukum perjanjian tidak hanya penting bagi para ahli hukum, tetapi juga bagi setiap individu yang terlibat dalam berbagai jenis transaksi. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkeadilan.
Sumber:
- Subekti, (2005), Hukum perjanjian / Subekti, (Cet. 21), Jakarta: Intermasa.
- KUHPerdata
