Analisis Hukum Terkait Tanggung Jawab Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup

Disusun Oleh: David Ivano, S.H.

Pendahuluan

Pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri telah menjadi isu serius di Indonesia. Kerusakan lingkungan yang terjadi, seperti pencemaran sungai, udara, dan tanah, sering kali disebabkan oleh perusahaan yang tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengatur tanggung jawab korporasi melalui berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 20222 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam perspektif hukum lingkungan, perusahaan yang menyebabkan pencemaran dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya pengawasan dan kurangnya kesadaran perusahaan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan.

 

Pembahasan

Pencemaran lingkungan adalah perubahan yang tidak diinginkan pada lingkungan akibat aktivitas manusia atau proses alam, yang dapat berdampak negatif terhadap ekosistem, kesehatan manusia, dan kualitas lingkungan. Undang-Undang PPLH menyebutkan bahwa Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan. Baku Mutu Lingkungan Hidup sendiri adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Berbicara pencemaran lingkungan tidak terlepas dari aktivitas industri. Industri merupakan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan produksi melalui pengolahan sumber daya untuk menciptakan nilai tambah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain berdampak positif bagi perekonomian, kegiatan Industri juga menimbulkan dampak negatif, yakni dampak terhadap lingkungan. Hal tersebut menjadi dilema, sebab di samping manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat, industri juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Salah satu tantangan utama adalah produksi limbah industri yang hampir tak terelakkan. Limbah tersebut dapat berupa gas, cair, maupun padat, yang berpotensi mencemari udara, air, dan tanah jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan lingkungan menjadi aspek krusial dalam kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Sebagai bentuk upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup, Undang-undang telah menetapkan ‘barrier’ kepada industri dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 22 UU PPLH menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud memuat: 1) Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; 2) Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; 3) Saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; 4) Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; 5) Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan 6) Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 22 angka 4 UU Cipta Kerja jo Pasal 25 UU PPLH.

Selain Amdal yang telah dijelaskan di atas, terdapat juga yang namanya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau yang lebih dikenal dengan UKL-UPL. Pasal 34 UU PPLH jo UU Cipta kerja menyebutkan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Pasal 23 UU PPLH menyebutkan beberapa kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting, yakni: 1) Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; 2) Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; 3) Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; 4) Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; 5) Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; 6) Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; 7) Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; 8) Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau 9) Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting tersebut merupakan parameter apabila usaha dan/atau kegiatan memenuhi parameter tersebut maka wajib memiliki Amdal. Apabila tidak termasuk ke dalam kriteria atau parameter tersebut maka cukup dengan memenuhi standar UKL-UPL.

Korporasi sebagai pelaksana dari kegiatan industri wajib menaati hukum, terutama yang mengatur terkait upaya pencegahan pencemaran lingkungan ini. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 67 UU PPLH, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”. Lebih lanjut Pasal 69 UU PPLH Ayat (1) huruf a jo Pasal 22 angka 24 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa “(1) Setiap Orang dilarang: a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;”.

Dalam upaya menegakkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, Korporasi yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 508 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2021. Sanksi Perdata berupa membayar ganti rugi ataupun melakukan tindakan tertentu. Dalam hal tindak pidana, UU PPLH tegas mengatakan tindak pidana yang ada dalam UU PPLH merupakan kejahatan. Bentuk sanksi pidananya yakni pidana penjara dan pidana denda.

Selain yang telah disebutkan, yang perlu diperhatikan bahwa UU PPLH juga menerapkan konsep Strict Liability atau Tanggung Jawab Mutlak. Strict Liability adalah suatu konsep dimana setiap orang dapat dipidana tanpa perlu membuktikan adanya kesalahan. Strict Liability mewajibkan seseorang untuk menanggung segala kerugian yang timbul, meskipun telah bertindak dengan sangat hati-hati untuk mencegah bahaya atau kerugian, bahkan jika kejadian tersebut tidak disengaja.

 

Kesimpulan

Korporasi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Regulasi seperti UU PPLH dan UU Cipta Kerja telah mengatur berbagai kewajiban perusahaan, termasuk penyusunan dokumen persetujuan lingkungan sebagai bagian dari upaya pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Selain itu, hukum lingkungan di Indonesia juga menerapkan konsep Strict Liability, yang menetapkan tanggung jawab mutlak bagi setiap orang maupun korporasi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. Ketentuan ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang tegas dan pengawasan yang efektif sangat diperlukan agar korporasi lebih disiplin dalam menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Supraptini, Supraptini (2002) Pengaruh Limbah Industri terhadap Lingkungan di Indonesia. Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 12 (2). ISSN 0853-9987

Tags

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *