Mengenal “Force Majeure Clause” dan “Hardship Clause” dalam Perancangan Kontrak Bisnis

Disusun oleh: Satya Wijaya, S.H., M.H.

Dalam kontrak bisnis komersial terdapat klausul yang senantiasa dicantumkan dalam substansi kontrak, yaitu force majeure. Klausul ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kegagalan salah satu pihak dalam pemenuhan kewajiban kontraktual mereka yang disebabkan keadaan di luar kemampuan para pihak, dan yang terjadi setelah penutupan kontrak. Dengan kontrak ini, apabila kemudian terjadi kondisi force majeure, maka pada jika seorang debitur dapat membuktikan keadaan tersebut ia dibebaskan dari tanggung gugat.

Konsekuensi timbulnya force majeure serta akibat hukum yang ditimbulkan dalam beberapa hal dianggap merugikan salah satu pihak, bahkan pola penyelesaian sengketa yang dihasilkan dianggap tidak support pada kebutuhan para pelaku di dunia bisnis. Oleh karena itu, kemudian muncul doktrin baru yang dianggap sebagai salah satu lex mercatoria yaitu doktrin hardship atau “keadaan sulit” yang memberikan jalan kelua secara lebih elegan dalam penyelesaian kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual.

Pengaturan mengenai force majeure ini dapat ditemukan dalam KUHPerdata. Terdapat setidaknya 3 (tiga) pasal dalam KUHPerdata yang digunakan sebagai acuan mengenai force majeure:

  • Pasal 1233, “Jika ada alasan untuk Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.”
  • Pasal 1245, “Tidaklah biaya, rugi, dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”
  • Pasal 1444 ayat (1), “Jika barang tertentu yang menjadi pokok perjanjian musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.”

Force majeure merupakan suatu keadaan di mana debitur tidak dapat melaksanakan prestasi sebagaimana telah diperjanjikan yang dikarenakan timbulnya suatu peristiwa di luar kesalahannya. Mendasarkan pada aturan dalam KUHPerdata tersebut, peristiwa yang menghalangi berprestasinya debitur haruslah merupakan peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya, termasuk saat penutupan perjanjian. Selain tak dapat diduga, peristiwa tersebut pun terjadi di luar kesalahan debitur dan di luar kuasanya. Hal ini dapat disimpulkan dari ditegaskannya dalam Pasal 1244 KUHPerdata bahwa dalam force majeure dipersyaratkan tidak ada itikad buruk dari debitur. Peristiwa itu kemudian tidak dapat dihindari dan menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya kepada kreditur. Peristiwa ini mutlak disyaratkan terjadi setelah perjanjian ditutup dan sebelum debitur dinyatakan lalai. Jika terjadi hal demikian maka dianggap terdapat force majeure. Namun demikian, debitur harus dapat membuktikan bahwa tidak berprestasinya tersebut di luar kesalahannya.

Dalam praktiknya, contoh kondisi yang dapat digolongkan sebagai force majeure meliputi bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau letusan gunung berapi yang tidak dapat diprediksi dan berada di luar kendali para pihak. Misalnya, sebuah perusahaan konstruksi yang terpaksa menghentikan proyek pembangunan karena lokasi proyek terkena dampak gempa bumi yang menghancurkan infrastruktur utama. Dalam situasi ini, perusahaan dapat mengklaim force majeure untuk dibebaskan dari tanggung jawab keterlambatan penyelesaian proyek, asalkan mereka dapat membuktikan bahwa gempa bumi tersebut di luar kendali dan tidak dapat diprediksi.

Berbicara terkait hardship, di mana hardship didefinisikan sebagai suatu peristiwa yang diketahui atau terjadi setelah penutupan perjanjian yang di luar kontrol para pihak (tidak diduga atau diperkirakan sebelumnya), yang kemudian menimbulkan risiko berubahnya keseimbangan perjanjian secara mendasar, karena meningkatnya biaya pelaksanaan perjanjian sehingga membebani debitur, atau sebaliknya menurunnya biaya pelaksanaan perjanjian sehingga menghilangkan keuntungan bagi kreditur. Pada dasarnya, konsep hardship mirip dengan force majeure, yakni berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa dalam pelaksanaan perjanjian, di mana peristiwa tersebut tidak dapat diduga sebelumnya, di luar kontrol dan kesalahan para pihak dalam perjanjian. Namun demikian, berbeda dengan force majeure, hardship secara eksplisit mensyaratkan bahwa terjadinya peristiwa tersebut mengakibatkan adanya perubahan yang fundamental terhadap keseimbangan perjanjian.

Berdasarkan Pasal 6.2.2 UPICCs (UNIDROIT Principles for International Commercial Contracts), mencantumkan bahwa terdapat 3 (tiga) unsur untuk menentukan ada atau tidaknya hardship, yaitu: perubahan keseimbangan perjanjian secara fundamental (fundamental alteration of equilibrium of the contract); meningkatnya biaya pelaksanaan perjanjian (increase in cost of performance); dan menurunnya nilai pelaksanaan perjanjian yang diterima salah satu pihak (decrease in value of the performance received by one party).

Terjadinya hardship dalam pelaksanaan perjanjian juga menimbulkan akibat hukum., yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6.2.3 UPICCs memberikan alternatif penyelesaian sebagai berikut:

  1. pihak yang dirugikan berhak untuk meminta dilakukan renegosiasi perjanjian pada pihak lainnya. Permintaan tersebut harus diajukan sesegera mungkin dengan menyertakan dasar renegosiasi.
  2. Permintaan renegosiasi tidak otomatis memberikan hak untuk menghentikan pelaksanaan perjanjian.
  3. Apabila renegosiasi gagal maka para pihak dapat mengajukannya ke pengadilan. Pengadilan dapat memutuskan untuk: mengakhiri perjanjian atau mengubah perjanjian dengan mengembalikan keseimbangannya.

Merujuk pada hal tersebut, terlihat bahwa akibat hukum terjadinya hardship sedikit berbeda dengan force majeure. Di mana dalam force majeure, proses penyelesaian dilakukan di pengadilan dengan kewajiban debitur membuktikan terjadinya peristiwa yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian adalah di luar salahnya. Sementara pada hardship, penekanan proses penyelesaian diarahkan pada proses renegosiasi. Konsep hardship menentukan bahwa para pihak tetap terikat untuk melaksanakan perjanjian. Caranya adalah dengan melakukan renegosiasi untuk mengembalikan keseimbangan perjanjian, yakni pertukaran hak dan kewajiban yang wajar. Dengan demikian, terjadinya hardship tidak serta merta mengakibatkan pemutusan atau pembatalan perjanjian, namun menjadikan pemenuhan prestasi tertunda. Praktik di pengadilan Indonesia, hardship sering kali dipersamakan dengan force majeure relatif karena adanya akibat berupa penundaan pelaksanaan perjanjian tersebut.

 

Sumber:

Annisa Adelya, “Analisis Penerapan Prinsip Hardship di Jerman dengan Indonesia dalam Urgensi Pandemi COVID-19”, Jurnal Rectum, Vol. 5 No. 3, 2023, hlm. 232.

Nindry Sulistya, “Pandemi COVID-19: Force Majeure dan Hardship pada Perjanjian Kerja”, Jurnal Hukum dan Pengembangan, Vol. 51 No. 3, 2021, hlm. 700.

Taufik Armandhanto, “Paradigma Prinsip Hardship dalam Hukum Perjanjian Pasca Era New Normal di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis bonum Commune, 2021, hlm. 50.

Tags

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *