Peran dan Fungsi Legal Opinion dalam Pengambilan Keputusan Bisnis

Disusun oleh: Yonathan Aditya Kenkyo, S.H.

Pengambilan keputusan atau yang lebih dikenal sebagai decision Making telah dikenal sejak lama sebelum terjadinya Revolusi Industri hingga Daniel Benoulli pada tahun 1738 memperkenalkan apa yang disebut sebagai Decision Theory atau Teori Keputusan. Hampir setengah abad kemudian, Charles Babbage yang merupakan Bapak komputasi,  mengembangkan  mesin  kompleks  yang disebut mesin analitik (analytical engine) dimana memunculkan sebuah transisi dari aritmatika mekanis ke komputasi. Pada 1921 Frank Ramsey melakukan studi lebih lanjut tentang teori keputusan melalui probabilitas.

Dewasa kini pengambilan keputusan di dalam bisnis menjadi sebuah suatu hal yang vital di dalam memberikan suatu dampak positif. Pengambilan keputusan yang tepat dapat memberikan dampak terhadap nilai tambah atau keuntungan dalam ekonomi dan sosial, terlebih apabila keputusan tersebut sesuai dengan kerangka peraturan yang berlaku, baik peraturan perusahaan maupun Peraturan Perundang-undangan. Berangkat dari hal tersebut, maka penulis melihat legal opinion mempunyai peran yang vital dalam suatu pengambilan keputusan atau decision making di dalam kegiatan bisnis.

Legal opinion dapat didefinisikan sebagai  suatu catatan hukum yang berisikan pandangan atau penilaian dari ahli hukum terhadap suatu permasalahan yang telah, sedang ataupun yang mungkin akan dialami oleh seseorang/korporasi/perusahaan serta menentukan bagaimana solusi hukum atas permasalahan yang dilami oleh seseorang/ korporasi/ perusahaan tersebut. Dalam konteks pengambilan keputusan atau decision making dama kegiatan bisnis, legal opinion memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Adapun peran dan fungsi legal opinion  adalah:

  1. Memberikan Kepastian Hukum

Legal opinion membantu memastikan bahwa keputusan bisnis dapat diambil apabila mempunyai landasan hukum yang jelas, sehingga seseorang/korporasi/perusahaan dapat terhindar dari adanya potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

  1. Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi

Melalui analisis terhadap regulasi yang relevan, legal opinion memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil oleh seseorang/korporasi/perusahaan dapat sesuai dan sejalan sertah sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pengelolaan Risiko Hukum

Legal opinion memberikan sebuah pembahasan identifikasi potensi risiko hukum yang timbul dari suatu transaksi atau kebijakan bisnis, sehingga seseorang/korporasi/perusahaan dapat memitigasi risiko tersebut.

  1. Memberikan Perlindungan Hukum

Legal opinion dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses litigasi jika terjadi sengketa, menunjukkan bahwa keputusan bisnis telah melalui analisis hukum yang matang.

  1. Membantu Proses Due Dilligence

Dalam transaksi besar seperti merger dan akuisisi, legal opinion membantu menilai kepatuhan hukum dari objek transaksi.

  1. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Dalam hubungan dengan mitra bisnis atau investor, legal opinion menunjukkan bahwa keputusan bisnis didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.

7. Membantu Penyelesaian Sengketa di Masa Depan

Legal opinion berfungsi sebagai alat pembuktian bahwa perusahaan telah bertindak sesuai hukum.

8. Menghindari Sanksi Hukum dan Denda

Dengan mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum, legal opinion membantu perusahaan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan sanksi hukum.

 

Berdasarkan peran dan fungsi dari legal opinion diatas, penulis mencoba memberikan sebuah gambaran melalui beberapa contoh dari penggunaan legal opinion. Berkaitan dengan transaksi keuangan sebuah perorangan/korporasi/perusahaan, maka pada praktiknya terjadi saat sebelum menandatangani perjanjian pinjaman atau penerbitan obligasi, perusahaan meminta adanya legal opinion untuk menilai kepatuhan hukum atas transaksi tersebut. Berkaitan dengan kerja sama bisnis antara perorangan/korporasi/perusahaan maka legal opinion umumnya diminta dan diperlukan dalam melakukan evaluasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Berkaitan dengan penanganan klaim atau sengketa, maka legal opinion diperlukan untuk menentukan Langkah hukum yang tepat dalam mengurai perselisihan yang ada. Berbicara mengenai investasi dan ekspansi bagi perorangan/korporasi/perusahaan, maka legal opinion juga diperlukan serta digunakan dalam melakukan analisis aspek hukum yang relevan yang mempunyai kaitannya dengan pasar baru atau aset tertentu.

Dalam memberikan suatu opini hukum melalui sebuah dokumen yang bernama legal opinion, seorang penasihat hukum wajib merahasiakan terkait informasi apapun yang didapatkan dari klien berkaitan dengan pembuatan legal opinion tersebut. Hal ini diatur di dalam Kode Etik Advokat Pasal 4 huruf h yang menyatakan bahwa “Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dengan klien itu”. Ketentuan dari Kode Etik Advokat tersebut juga sejalan dan berkaitan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengenai kewajiban seorang advokat yang menyatakan bahwa:

 

Pasal 19

  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien nya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
  • Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen nya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

 

Dengan peran, fungsi, contoh beserta klasula kerahasiaan oleh penasihat hukum yang telah tersaji tersebut, maka dapat dikatakan bahwa legal opinion menjadi salah satu elemen penting dalam proses pengambilan keputusan bisnis yang strategis, tepat dan bertanggung jawab.

 

Kesimpulan

Legal opinion adalah elemen penting dalam pengambilan keputusan bisnis yang strategis, karena menyediakan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, dan membantu mengelola risiko hukum. Dengan memberikan analisis mendalam terhadap peraturan yang relevan, legal opinion memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kerangka hukum, melindungi perusahaan dari potensi sengketa, dan meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis maupun investor. Selain itu, legal opinion memainkan peran krusial dalam proses due diligence, menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum, dan menjadi alat pembuktian dalam litigasi. Dengan menjaga kerahasiaan informasi klien sebagaimana diatur dalam kode etik advokat, legal opinion menjadi fondasi utama bagi keputusan bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

Sumber:

Kusumaningsih, Ani. Pengambilan Keputusan Dalam Bisnis. Sukoharjo: Tahta Media Grup., 2022.

Hasan, M. Peranan Legal Opinion dalam Pengambilan Keputusan Korporasi. Jakarta: Legal Insight Publishing., 2020.

Sutrisno, B., Hukum Bisnis dan Regulasi Perusahaan. Bandung: Nusantara Press. 2018.

Widjaja, T. Dokumen Legal dalam Bisnis. Jakarta: Akademika Legal, 2021.

Yulia, R. Manajemen Risiko Hukum dalam Perusahaan. Surabaya: Mitra Hukum Media. 2019

Pratama, F, Due Diligence dan Legal Opinion dalam Bisnis. Yogyakarta: Gema Hukum Press, 2022.

Didik Saraputera, D. “Pendapat Hukum Dalam Transaksi Komersia”.: Jurnal Hukum dan Pembangunan., 2005.

Kurniawan, Faizal. “ Keterkaitan Legal Opinion dan Legal Due Dilligence Dalam Konteks Hukum Bisnis” , Legal Research Class Vol. 2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2022.

 

Tags

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *