Mediasi merupakan proses dalam penyelesaian sengketa dengan melibatkan bantuan dari pihak ketiga yang bersifat netral. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain (Mediator non Hakim) yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Proses mediasi adalah tahapan di mana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Pada proses mediasi mediator bertindak sebagai fasilitator dalam diskusi dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama, yaitu diawali dengan sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi permasalahan faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir/poin kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan diakhiri dengan penutup mediasi. Proses mediasi bisa saja terjadi dalam beberapa pertemuan dan apabila diperlukan dapat juga dilakukan kaukus, yaitu pertemuan terpisah dengan salah satu pihak yang diketahui oleh para pihak guna memperdalam pemahaman mediator terkait permasalahan yang dialami oleh pihak yang bersengketa.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, menjelaskan bahwa mediator wajib memberikan ruang yang sama bagi para pihak untuk berpartisipasi aktif. Prinsip ini mendasari tindakan mediator dalam mengupayakan kesetaraan melalui berbagai teknik fasilitasi yang mendorong keterlibatan secara setara/seimbang dari kedua belah pihak tanpa adanya dominasi dari salah satu pihak yang bersengketa. Sehingga, hal ini dapat mendorong tingkat keberhasilan mediasi. Prinsip kesetaraan dalam mediasi juga berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas ini memperkuat posisi kesetaraan dengan memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam mediasi harus didasarkan pada persetujuan sukarela dari kedua belah pihak yang bersengketa, tanpa adanya dominasi atau tekanan dari salah satu pihak/pihak lain yang mengarahkan atau mengubah substansi pokok kesepakatan.
Berdasarkan Pasal 1 Angka (8) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator. Kesepakatan atau perjanjian perdamaian hasil mediasi yang telah dikukuhkan dan statusnya dikuatkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) memiliki kekuatan yang sama seperti halnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mempunyai kekuatan eksekutorial. Pada dasarnya, kesepakatan yang diperoleh pada saat mediasi merupakan sebuah perjanjian yang harus dilaksanakan oleh para pihak. Sehingga, kesepakatan atau perjanjian perdamaian harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur didalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dalam mediasi yang berhasil, hasil dari kesepakatan yang diperoleh dari mediasi bersifat win-win solution. Solusi atau alternatif penyelesaian masalah yang ditawarkan kepada para pihak merupakan persetujuan dari para pihak yang bersengketa yang berasal dari para pihak yang memiliki solusi untuk dikemukakan, atau para pihak mendapatkan haknya sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing. Sehingga para pihak tidak ada yang merasa dikalahkan atau terbebani. Hal ini memungkinkan pada saat hasil dari kesepakatan saat mediasi dilaksanakan hubungan antara para pihak yang bersengketa masih terjalin dengan baik. Keberhasilan dalam mediasi dapat dianggap berhasil jika hasil dari mediasi dapat membantu dalam memperbaiki komunikasi antara para pihak, mengurangi eskalasi konflik atau membuka peluang untuk penyelesaian di masa yang akan mendatang meskipun tidak ada kesepakatan final yang dicapai pada saat proses mediasi (keberhasilan relatif). Kemudian juga terdapat Tingkat keberhasilan absolut yang dicapai apabila pada proses mediasi mencapai kesepakatan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Kesimpulan
Mediasi dapat memberikan akses Masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi dari penyelenggaraan peradilan yang menganut asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, artinya biaya yang dikeluarkan masyarakat jauh lebih terjangkau dibandingkan penyelesaian perkara di pengadilan. Mediasi juga bersifat rahasia karena proses mediasi dilaksanakan secara tertutup. Mediator juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan proses mediasi dan bersikap netral dengan tidak memihak salah satu pihak demi memperoleh keuntungan pribadinya. Dengan demikian, mediasi tidak hanya menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, tetapi juga memberikan nilai-nilai keadilan yang erat dengan keadilan restoratif (restorative justice) karena penyelesaian sengketa didasari oleh perdamaian dengan mengutamakan dialog antara para pihak yang bersengketa, prinsip kesetaraan, serta solusi yang saling menguntungkan. Mediasi menjadi cerminan keadilan yang lebih humanis, yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memperkuat keharmonisan sosial dalam masyarakat.
Sumber:
Materi Pelatihan Sertifikasi Mediator