Eksistensi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Eksistensi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Ditulis Oleh: Mikha Simon Sibarani

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) memberikan maklumat bahwa cabang-cabang produksi yang bersifat vital bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lebih tegas dalam Pasal selanjutnya diamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dandipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Indonesia sebagai negara hukum harus memiliki payung hukum dalam bertindak. Artinya, pembentukan aturan hukum digunakan untuk mensejahterakan rakyatnya.

Hukum pertambangan di Indonesia mengatur kegiatan pengolahan tambang telah ada
sejak zaman penjajahan hingga era kemerdekaan. Secara singkat, hukum pertambangan zaman penjajahan Hindia Belanda mengenal aturan Indische Mjinwet Staatsblad. Pemerintah hindia Belanda mengatur secara khusus perizinan publik di bidang pertambangan. Bahwa eksplorasi tambang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda semata, kecuali swasta mendapatkan hak konsesi yang dapat dilakukan dalam jangka waktu hingga 75 tahun.

Kemudian, pada masa kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno, diterbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 37 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa Indische Mijnwet buatan pemerintah Hindia Belanda tidak berlaku. Kemudian, pemerintah membentuk Perpu No. 44 Tahun 1960 yang memungkinkan pemerintah dalam menarik modal asing untuk mengembangkan bidang eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dengan pola production sharing contract. Konsep ini merupakan kerjasama antara pemerintah dengan pihak asing untuk mengelola pertambangan yang ada di Indonesia, hal ini dilatarbelakangi keadaan Indonesia pada waktu itu yang belum mampu untuk mengelola pertambangan secara mandiri, baik secara modal maupun teknologi.

Setelah kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno lengser, pemerintahan Presiden Soeharto
membentuk Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (UUPP 1967) yang mengubah peraturan pertambangan tahun 1960. Hal ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap Ketetapan MPRS No. XXIII MPRS/ 1966 Tentang Pembaharuan kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.

Dalam mengelola sumber daya alam yang bersifat tidak terbarukan seperti mineral dan
batubara dibentuklah aturan hukum yakni Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian substansinya diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Selanjutnya disebut UU Minerba). UU Minerba menjadi dasar hukum sekaligus pedoman bagi penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara nasional. Penguasaan negara terhadap mineral dan batubara tentunya masih cukup abstrak apabila hanya dilihat berdasarkan Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran melalui Putusan MK No. 001-021-022 bahwa penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak perlu melakukan:
1. Kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuurdaad)
2. Pengaturan (regelendaad)
3. Pengelolaan (behersdaad) dan
4. Pengawasan (toezichtoudendaad)

Melalui putusan tersebut mahkamah menafsirkan bahwa sejauh negara memiliki
kemampuan secara langsung dari sisi permodalan, teknologi dan manajemen dalam pengelolaan sumber daya alam, maka negara harus melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam. Pengelolaan akan mineral dan batubara didukung oleh teori nilai tambah tambang yang mengatakan bahwa sumber daya alam suatu negara diolah untuk pertumbuhan ekonomi, sosial, teknologi, dan moneter serta diolah berdasarkan kedaulatan suatu negara. Dimana seluruh pengelolaan yang telah disebutkan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan terhadap mineral dan batubara harus dilakukan secara sistematis, terpadu,
terarah, menyeluruh, transparan dan akuntabel. Baik dari tahap perencanaan sampai penjualan. Pengaturan secara jelas terkait pembagian administrasi pemerintah dalam internal pemerintah, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, antara pemerintah dengan pihak swasta, pengelolaan, perizinan, pengawasan dan berbagai hal lainnya diatur dalam UU ini. Kompleksnya UU Minerba tercermin dari lahirnya 10 aturan turunan untuk melaksanakan pertambangan mineral dan batubara. Salah satu aturan turunan yang baru-baru ini muncul adalah Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah ini kemudian menjadi kontroversi di tengah masyarakat karena memberikan penawaran izin usaha pertambangan yang dikhususkan kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan.

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 merupakan perubahan terhadap Peraturan
Pemerintah No. 96 Tahun 2021. Polemik dalam aturan ini disebabkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 83A PP No. 25/2024. yakni pengelolaan terhadap wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas ditawarkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks PKP2B. Wilayah PKP2B merupakan wilayah yang sebelumnya telah ada perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Selanjutnya dalam pasal 83A ayat (4) disebutkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali dari perusahaan tersebut. Artinya melalui ayat ini ormas boleh membentuk atau menguasai badan usaha untuk mengelola pertambangan batubara. Ketentuan dalam PP No. 24/2024 melanggar ketentuan menyimpang dari Pasal 4 dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 (UU Ormas) yang menyebutkan salah
satu sifat dari ormas adalah nirlaba.

Selanjutnya, ketentuan ini bertentangan dengan UU Minerba yang memuat ketentuan
bahwa WIUPK dapat diperoleh dengan cara lelang yang diadakan kementerian. Namun, dalam PP No. 24/2024 WIUPK ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan. Pada Pasal 75 ayat (3) UU Minerba menyatakan prioritas dalam mendapatkan IUPK adalah BUMN dan BUMD. Selanjutnya ditegaskan dalam ayat (4) bahwa badan usaha swasta dapat mendapatkan WIUPK dengan cara lelang. Badan usaha yang dibentuk atau dikuasai ormas apabila mengacu pada UU Minerba perlu melewati lelang untuk mendapatkan IUPK. Aturan ini menimbulkan beberapa polemik di tengah masyarakat.

Pertama, adanya tawaran khusus kepada ormas keagamaan menimbulkan ketidakadilan di
tengah masyarakat. Perlu diketahui terdapat 559.157 ormas berbadan hukum di Indonesia,
penawaran khusus terhadap ormas tertentu dapat menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat, pemerataan ekonomi seharusnya dapat diberikan kepada seluruh golongan dengan syarat-syarat yang bersifat umum atau tidak diskriminatif. Kedua, pengalaman dan kompetensi ormas. Banyak ormas di Indonesia yang tidak memiliki pengalaman dan keahlian teknis yang diperlukan untuk mengelola pertambangan secara efektif, efisien dan aman. Pengelolaan pertambangan oleh ormas yang tidak ahli tentunya berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja. Ketiga, ormas mungkin berpotensi tidak tunduk pada standar pengawasan dan regulasi yang sama ketatnya dengan perusahaan tambang besar. Hal ini disebabkan pendirian Ormas tidak sama dengan peruntukan pendirian badan usaha pada bidang tambang.

Eksistensi PP 25/2024 menjadi sebuah masalah bagi tata hukum di Indonesia.
Sebagaimana terdapat asas lex superior derogat legi inferior yang berarti peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahkan dalam tafsiran lain asas ini diartikan bahwa norma yang lebih tinggi meniadakan norma yang lebih rendah. Keberadaan PP 25/2024 menyimpangi norma dalam UU Minerba. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, afirmasi yang diberikan PP 25/2024 kepada ormas keagamaan tentunya dapat menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. Konflik norma yang dengan terbentuknya aturan ini disebabkan ego sektoral antar otoritas pembentuk peraturan (norm creating authority). Hal ini tentunya menjadi implikasi sistem pemerintahan suatu negara dimana fungsi pemerintahan diselenggarakan oleh banyak organ, yang melekat padanya kewenangan untuk membentuk peraturan. Tersebarnya kewenangan dalam organ-organ negara tersebut juga dapat memicu konflik kepentingan yang tercermin dalam aturan yang bertentangan satu sama lain. Dengan demikian, terbuka kemungkinan bahwa terciptanya PP 25/2024 disebabkan kepentingan pemerintah untuk memberikan legitimasi kepada bagian masyarakat tertentu untuk
mengelola pertambangan di Indonesia.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Naskah Akademik RUU Minerba
  4. Kajian Hukum atas Rancangan Amandemen Undang-Undang UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara
  5. Nugraha, Ahmad Abrar. 2022. Politik Hukum Pertambangan Dalam Pelaksanaan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral dan Batubara di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2).
  6. Irfani, N., 2020. Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), pp.305-325
  7. Pigome, M., 2011. Politik hukum pertambangan Indonesia dan pengaruhnya pada pengelolaan lingkungan hidup di era otonomi daerah. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), pp.213-219.
  8. Hukumonline.com
  9. Tempo.com

 

Tags

What do you think?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *