Metode Penyelesaian Sengketa Alternatif di luar Pengadilan (Non Litigasi)

Pada dasarnya proses peradilan merupakan upaya terakhir (the last resort) dalam menemukan penyelesaian sengketa dan putusan yang diberikan bersifat win-lose solution. Dimana terdapat satu pihak yang diuntungkan dan satu pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa. Untuk mewujudkan penyelesaian sengketa dengan cepat, murah, efisien dan dapat memuaskan pihak yang bersengketa (win-win solution), maka dalam kalangan pengusaha yang seringkali terdapat sengketa dagang lebih memilih untuk menggunakan Lembaga Arbitrase dan tidak menggunakan Lembaga Litigasi atau Pengadilan dalam menyelesaikan sengketa.

Penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan (Non Litigasi) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan yang dikenal dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak menjelaskan secara rinci terkait definisi dari konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Pada artikel ini akan membahas secara singkat mengenai cara-cara penyelesaian sengketa alternatif secara kooperatif di luar pengadilan berdasarkan peraturan dan literatur.

Konsultasi adalah dialog yang didalamnya terdapat aktifitas berbagi dan bertukar informasi dalam rangka untuk memastikan para pihak yang berkonsultasi agar mengetahui lebih dalam tentang masalah yang dihadapi dan cara penyelesaian masalah yang tepat. Dalam konsultasi terdapat hubungan yang bersifat personal antara klien dengan konsultan, namun dalam hal ini konsultan hanya memberikan pendapat hukum dan penyelesaian sengketa dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.

Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima dengan maksud untuk mencapai kesepakatan bersama secara damai melalui perundingan oleh pihak-pihak yang berselisih. Dalam kata lain, negosiasi merupakan penyelesaian sengketa melalui diskusi/musyawarah tanpa bantuan pihak lain untuk mencari pemecahan masalah yang dianggap adil oleh pihak yang bersengketa.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi sering dikatakan sebagai pengembangan dari negosiasi, karena para pihak yang bersengketa tidak mampu menyelesaikan sengketanya dan tidak menemukan win-win solution maka pihak yang bersengketa memberikan kuasa kepada pihak luar (mediator) yang tidak memihak untuk membantu pihak yang bersengketa dalam mencapai kesepakatan. Dalam mediasi, pihak luar (mediator) yang terlibat dalam penyelesaian sengketa bersifat netral dan hanya bertindak sebagai penasihat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang bersengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan. Konsiliasi melibatkan pihak luar yang tidak memihak yang disebut sebagai konsiliator yang memiliki keahlian dibidangnya secara professional. Pada praktiknya, yang membedakan konsiliasi dengan mediasi adalah terdapat proses penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa. Dalam konsiliasi, para pihak yang bersengketa dapat menerima atau menolak usulan rekomendasi resmi oleh konsiliator.

Penilaian ahli merupakan pendapat hukum yang diberikan oleh Lembaga Arbitrase yang bersifat final dan mengikat (binding) karena pendapat yang diberikan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok. Sehingga tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk Upaya hukum apapun terhadap pendapat yang diberikan oleh Lembaga Arbitrase tersebut. Sekian artikel yang kami buat, silahkan konsultasi dengan Axes Consultant!

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  3. Triana, N. (2019). Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Yogyakarta: KAIZEN SARANA EDUKASI.
  4. Buku Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2017
  5. (2018). Hukum Arbitrase. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran.

Tags

What do you think?