Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) diatur berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas. Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
- Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
- Sebagai tenaga ahli;
- Sebagai pekerja;
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- sebagai rohaniwan;
- penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
- tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
- tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
- Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
Izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 6 (enam) bulan sampai 2 (dua) tahun dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
-
- Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
- Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
- Repatriasi;
- Eks Warga Negara Indonesia;
- Wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
- Tenaga ahli, penanam modal, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan.
Izin tinggal terbatas dengan jangka waktu tinggal antara 30 (tiga puluh) hari sampai 90 (Sembilan puluh) hari dapat diberikan kepada orang asing dalam hal:
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Melayani purnajual;
- Memasang dan mereparasi mesin;
- Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
- Mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
- Mengadakan kegiatan olahraga profesional;
- Melakukan kegiatan pengobatan; atau
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Berikut merupakan tahapan prosedur pengajuan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang telah kami rangkum:
- Mengajukan permohonan ITAS oleh orang asing/orang tua dari anak orang asing /penjaminnya kepada kepada Dirjen imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk sesuai dengan tempat tinggal orang asing.
- Melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Bukti penjaminan dari Penjamin; dan
- Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing.
- Melalui Tahapan sebagai berikut:
- Penerimaan pengajuan permohonan oleh imigrasi;
- Pengambilan foto;
- Melakukan Verifikasi pembayaran biaya imigrasi;
- Pengecekan terhadap dokumen dan Persetujuan direktur jenderal atau pejabat imigrasi yang ditunjuk; dan
- Penerbitan Izin Tinggal Sementara (ITAS).
- Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran biaya imigrasi
- Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dapat mengambil Kartu Izin Tinggal Terbatas dalam waktu paling cepat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan dengan ketentuan:
- Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) Hari dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir; atau
- Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir
Demikian artikel ini kami buat, apabila anda memiliki pertanyaan silahkan konsultasikan dengan AXES secara gratis.

Sumber:
- https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.