Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan mencakup pula program komputer.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 4 UU Hak Cipta, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Berdasarkan Pasal 31 UU Hak Cipta, orang yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang namanya: disebutkan dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan dan/atau tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai Pencipta. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan Sebagian atau seluruhnya karena: pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama alias atau samarannya, mengubah ciptaannya dan mempertahankan hak atas ciptaannya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sedangkan Hak Ekonomi adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Adapun hak ekonomi untuk melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pertunjukan,pengumuman penyewaan atas ciptaannya.
Berdasarkan Pasal 40 UU Hak Cipta, ciptaan yang dapat dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta;
- Karya seni batik atau seni motif lain;
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video; dan
- Program computer.
Masa berlaku hak cipta atas ciptaannya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Walaupun Perlindungan atas Hak Cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan tanpa perlu dilakukan pendaftaran atau pencatatan, Pencatatan Hak Cipta tetap diperlukan untuk memperkuat perlindungan atas Hak Cipta. Kemudian pencatatan ciptaan juga akan masuk ke dalam database Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga bagi pencipta atau pemegang hak cipta akan memperoleh manfaat agar terhindar dari penyalahgunaan atas ciptaannya dan mempermudah untuk klaim royalti atas hak cipta yang dicatatkan. Demikian artikel ini kami buat, apabila anda memiliki pertanyaan silahkan konsultasikan dengan AXES Indonesia secara gratis.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lembar Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembar Negara Nomor 5599
Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta Tahun 2020
https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual
Yulia, D. (2015). Modul Hak atas Kekayaan Intelektual. Lhokseumawe : Unimal Press.